KIJA Mendadak Default, What Happened?
Di awal bulan Juli 2019 ini, kabar mengejutkan datang dari emiten yang bergerak di bidang properti yaitu PT Kawasan Industri Jababeka sedang menghadapi status default. Hal ini dikarenakan perseroan memiliki resiko besar tidak mampu melaksanakan kewajiban US$ 300 juta atau setara Rp 4,23 triliun terhadap para pemegang notes dalam waktu dekat. Resiko ini disebabkan oleh keputusan 51,12% pemegang saham pada saat RUPST 26 Juni lalu yang menginginkan pergantian susunan direksi dan komisaris. Usulan tersebut diinisiasi oleh PT Inkotama Investindo dengan kepemilikan 6,39% dan Islamic Development Bank dengan kepemilikan 10,84%. RUPST tersebut menunjuk mantan mentri BUMN Sugiharto sebagai dirut dan Aries Lisman sebagai komisaris. Diketahui Aries Lisman saat ini menjabat sebagai wakil komisaris di Panin Sekuritas (PANS). Akibat pergantian ini, perseroan diharuskan membeli kembali surat utang keluaran Oktober 2016 senilai US$ 189,15 juta dan keluaran November 2017 senilai US$ 110,15 juta bes...